![]() |
PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU UNIVERSITAS RIAUPetunjuk pendaftaran ulang mahasiswa baru Universitas Riau Jalur MANDIRI SMM PTN BARAT, PBUD/PBM, MANDIRI D3 DAN D3 KE S1. |
Seluruh calon mahasiswa baru Universitas Riau diwajibkan melakukan Update biodata online. Update biodata diperlukan untuk mendapatkan semua informasi mahasiswa dan orang tua siswa/wali yang menanggung biaya hidup mahasiswa. Data ini akan digunakan oleh Universitas Riau dalam menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan untuk kebutuhan akademis lainnya. jadwal update biodata 1 - 9 September 2020.
Tata cara update biodata :file pas foto (untuk Kartu Mahasiswa), file Kartu keluarga, file foto rumah tampak depan dan dalam yang di gabung menjadi 1 file, file scan penghasilan orang tua/slip gaji, file Kartu Perlindungan Sosial jika memiliki, file bukti bayar listrik ( Surat keterangan pemakaian listrik yg di ketahui RT/RW), Bukti bayar pajak PBB ( jika memiliki), bukti bayar pajak kendraan roda 2 (jika memiliki) dan bukti bayar pajak kendraan roda 4 ( jika memiliki).
Setelah sukses login akan muncul form pengisian biodata.![]()
Form biodata terdiri atas 6 tabulasi. Tabulasi pertama untuk melengkapi biodata pribadi cama, tabulasi kedua untuk melengkapi informasi mengenai orang tua, tabulasi ketiga untuk kebutuhan data UKT, tabulasi keempat untuk data SMTA , kelima diisi jika data ada dan tabulasi ke enam diisi hanya khusus untuk mahasiswa pindahan , jika tidak ada silahkan abaikan dan klik tombol lanjut.
d). Rasio Foto : 4 x 6, atau max resolusi 300px x 450px, dengan max size : 200kb, Tipe file : jpg, jpeg, png
e). Tampilan upload foto
f). Klik tombol Browse untuk mencari tempat penyimpanan foto, selanjutnya klik tombol Upload untuk menyimpan foto.
Tampilan Setelah dilakukan FINALISASI![]()
a) Petunjuk Pembayaran UKT.
Pembayaran UKT mahasiswa baru bisa di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
Melalui Teller BTN :Melalui Teller BNI :![]()
Registrasi ulang dilakukan secara online dengan mengupload dokumen persyaratan registrasi, silahkan download petunjuk registrasi ulang online dan baca secara teliti dokumen-dokumen apa saja yang akan di upload dan yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman (exspedisi)
a. Upload Dokumen Pesyaratan Verifikasi Data Dukung UKTUang Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya uang operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.Selain istilah Uang Kuliah Tunggal, dikenal pula istilah Biaya Kuliah Tunggal. Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya kuliah per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
Dasar hukum penerapan Uang Kuliah Tunggal adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008. Uang Kuliah Tunggal diarahkan untuk membiayai operasional proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Biaya operasional tersebut mencakup Biaya Langsung maupun Biaya Tidak Langsung.
Biaya Langsung merupakan biaya yang langsung bersentuhan dengan proses pembelajaran peserta didik. Komponen Biaya Langsung terdiri dari gaji, tunjangan, bahan habis pakai, sarana dan prasarana pembelajaran (seperti alat tulis, alat praktikum, bahan praktikum, meja dan kursi kuliah, perangkat teknologi yang dimanfaatkan pada saat perkuliahan dan lain-lain), Kuliah Kerja Nyata, ujian-ujian. Hingga saat ini komponen gaji dan tunjangan disubsidi penuh oleh pemerintah.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan aktivitas biaya yang tidak langsung bersentuhan dengan proses pembelajaran mahasiswa akan tetapi aktivitas tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran. Komponen Biaya Tidak Langsung terdiri dari biaya manajerial, honor-honor tenaga pendidik dan kependidikan baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun bukan atau honor tenaga pendidik dengan tugas tambahan, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana universitas, biaya daya dan jasa (internet, air, listrik, telefon), ekstra kurikuler organisasi mahasiwa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, akreditasi, yudisium, wisuda serta kegiatan pengembangan institusi lainnya.
Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal diiringi dengan kebijaksanaan tidak diperbolehkannya (sangat dilarang) adanya pungutan-pungutan kegiatan akademik kepada mahasiswa dalam bentuk, cara atau dalih apapun. Oleh sebab itu pungutan-pungutan yang sangat dilarang dipungut/ditarik dari mahasiswa yang membayar UKT meliputi antara lain pungutan uang tes kesehatan, uang pangkal, pungutan uang atau barang yang bertujuan untuk pengadaan alat atau bahan praktikum, termasuk pemaksaan untuk membeli diktat/buku teks/penuntun praktikum/baju praktikum/baju bengkel kepada pihak-pihak tertentu juga merupakan hal yang terlarang, biaya ujian-ujian, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya yudisium dan biaya Wisuda. Terkait dengan keharusan memiliki diktat/buku teks/penuntun praktikum/baju praktikum/baju bengkel atau apapun yang terkait dengan proses belajar mengajar mahasiswa, diserahkan secara mandiri kepada orang tua/wali mahasiswa tanpa harus disertai dengan cara-cara pemaksanaan baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara terselubung.
Manfaat dengan adanya Uang Kuliah Tunggal antara lain: 1. Orang tua/wali mahasiswa hanya membayar satu jenis biaya kuliah saja per semesternya, 2. Orang tua/wali dapat mengontrol biaya perkuliahan putra-putrinya karena pada saat proses pendidikan tidak diperkenankan lagi ada pungutan-pungutan dalam bentuk, cara dan dalih apapun, 3. Orang tua/wali dapat memprediksi besaran biaya kuliah yang dibutuhkan dan dipersiapkan selama putra-putrinya menempuh pendidikan tinggi.
Penentuan Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan parameter:Orang tua/wali mahasiswa dapat membandingkan antara Biaya Kuliah Tunggal yang merupakan biaya kuliah yang seharusnya ditanggung oleh peserta didik bila tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, dengan Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa saat menempuh studi di Universitas Riau. Jika diamati dengan seksama, meskipun seorang mahasiswa membayar UKT pada kelompok V, maka di Universitas Riau mahasiswa tersebut sesungguhnya hanya membayar 40% dari Biaya Kuliah Tunggal. Hal ini berarti bahwa 60% dari biaya kuliahnya masih ditanggung oleh negara.
Jika orang tua/wali membutuhkan penjelasan atau informasi lainnya tentang Uang Kuliah Tunggal silakan menyampaikannya ke alamat email sebagai berikut : ukt@unri.ac.id.
Penyampaian pertanyaan, saran atau usulan harus :